ManajemenFEBUB, Malang – Berdasarkan surat dari Kementrian pendidikan dan Kebudayaan nomor: 0587/J5/BP/2020 pada tanggal 3 Juli 2020, Pusat Layanan pembiayaan pendidikan memberikan bantuan UKT/SPP bagi mahasiswa yang sedang menjalankan kuliah dan bukan pemegang KIP dengan kondisi keuangan yang terkena dampak Pandemi Covid-19 dengan tujuan membantu mahasiswa untuk dapat membiayai pendidikan dan melanjutkan studinya. Bentuk bantuan UKT/SPP berupa pembayaran UKT/SPP dengan besaran maksimal Rp2.400.000,- per mahasiswa.
Syarat dan ketentuan pengajuan bantuan UKT antara lain:
– Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemic Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP pada semester ganjil tahun akademik 2020-2021 (Wajib melampirkan surat pernyataan bahwa orangtua/wali penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemic Covid-19 dan di tanda tangani di atas materai Rp 6.000.’)
– Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian.
– Mahasiswa aktif pada semester 3 dan 5 untuk program diploma tiga serta semester 3. 5. Dan 7 untuk program sarjana/diploma empat dan sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2020-2021
Pendaftaran secara online menggunakan email UB pada link berikut ini: http://bit.ly/PengajuanBantuanUKTUB2020 mulai tanggal 6 Juli 2020 sampai dengan tanggal 15 Juli 202