ManajemenFEBUB, Malang – Surat Edaran Rektor Nomor 6645/UN10/TU/2021 menyatakan bahwa masa studi bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap TA. 2020/2021, dapat diperpanjang selama 1 (satu) semester sehingga berakhir pada semester ganjil TA. 2021/2022, dengan tetap memperhatikan penjaminan mutu dan kebenaran pelaporan data mahasiswa pada PDDikti.

Bagi mahasiswa dengan status akademik “Aktif” selain angkatan dan jumlah cuti/terminal akademik yang telah disebutkan diatas dapat melakukan registrasi semester ganjil 2021/2022 sesuai dengan jadwal daftar ulang mahasiswa lama.