Malang, Rektor universitas brawijaya Prof.Dr.Ir. Nuhfil Hanani AR.,M.S memberikan surat mengenai proses belajar megaajar dengan berpedoman kepada peraturan rektor nomor 35 tahun 2020 mengenai “ penyelenggara kampus tangguh univeristas brawijaya dalam masa dan pasca pandemi . Oleh karena itu ditentukan dan diputuskan bahawa :
1. proses belajar mengajar (PBM) semester genap 2021/2022 dilaksanakan secara luring bertahap secara hybrid sesuai denga kondisi pandemi covid-19
2. Proses belajar mengajar dilaksanakan secara luring / Hybrid dengan wajib memenuhi protokol kesehatan dan diawasai SATGAS Covid di masing – maisng fakultas dna pascasarjana.
3. SATGAS universitas dan fakultas melakukan pengawasan , pemenuhan, evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan PBM
4. mahasisewa yang boleh mengikuti PBM yaitu mahasiswa yang sudah divaksin sebanyak 2 kali
5. ketentuan teknis mengenai pelaksanaan pembelajaran Luring /PTM Hybrid yang disleenggarakan secara luring / PTM Hybrid ditetapkan oleh masing- masing Fakultas, Pascasarjana dan dilaporkan kepada rektor.
Keputusan yang dibuat leh rektor dengan mempertimbangkan kondisi angka persebaran Covid-19 di Indonesia dan Jawa Timur terjadi penurunan level , dan pemberlakukan PPKM pada umumnya, untuk informasi lebih lengkap ada dibawah ini.