ManajemenFEBUB, Malang – Surat Edaran Rektor Nomor 6237/UN10/TU/2021 menyatakan dengan melonjaknya angka persebaran Covid-19, beberapa daerah di Jawa Timur yang dinyatakan sebagai zona merah, dan policy brief dari tim satgas P3 Covid-19 Universitas Braijaya. Maka Rektor Universitas Brawijaya memutuskan perkuliahan tahun akademik 2021 – 2022 akan dilaksanakan secara daring.

Pihak Rektor juga menyatakan bahwa Surat Edaran Rektor Nomor 5733/UN10/TU/2021 tentang Perkuliahan Tahun Akademik 2021/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dihimbau kepada seluruh Sivitas Akademika untuk waspada dan selalu menerapkan protokol kesehatan 5 M saat berada di luar rumah:

  1. Mencuci Tangan
  2. Memakai Masker
  3. Menjaga Jarak
  4. Menjauhi Kerumunan
  5. Mengurangi Mobilitas

Tetap berhati-hati dan jaga imunitas tubuh!