ManajemenFEBUB, Malang – Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh penguji uji kompetensi untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik kursus dan satuan pendidikan nonformal lainnya, serta warga masyarakat yang belajar mandiri pada suatu jenis keterampilan dan kualifikasi kompetensi tertentu. Salah satu kompetensi yang diujikan adalah uji kompetensi Ekspor-Impor yang dinaungi oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ekspor-Impor (LSK Ekspor-Impor).

Program uji kompetensi dapat diikuti oleh masyarakat umum dan mahasiswa berupa Uji Bantuan Pemerintah (Banper) sesuai dengan kebijakan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun anggaran 2021, dengan syarat:

  1. Berusia 17 sampai dengan 30 tahun
  2. WNI yang berdomisili di dalam atau luar negeri
  3. Bukan penerima bantuan pemerintah program Pendidikan Kecakapan KErja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan WIrausaha (PKW) tahun 202

Jika tertarik dengan dunia ekspor impor, segera daftarkan diri pada link yang tertera. Ada kuota pelatihan dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Jangan sampai terlewat!

Info lebih lanjut tentang pendaftaran bisa dilihat di website atau menghubungi contact person yang tertera pada poster. (vfs).