Malang, Pelaksanaan Perkuliahan Semester Ganjil akan segera berakhir, maka perkuliahan semester genap TA 2020/2021 akan dimulai , untuk menindaklanjuti proses perkuliahan yang akan dilaksanakan.

melalui peraturan rektor nomor 35 tahun 2020tentang penyelengaraan kampus tangguh universitas brawijaya dalam masa dan pasca pandemi covid-19 dan untuk mencegah penularan COVID-19 dilingkungan UB dengan ini disampaikan :

  1. Bahwa seluruh kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan secara online
  2. Penyelanggaraan penelitian dan kegiatan lapang dapat dilakukan secara luring dengan syarat:
  1. Pimpinan fakultas/program wajib memastikan seluruh kegiatan sesuai standar operasional prosedur protokol kesehatan seerta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap eplaksanaan kegiatan pembelajaran sesuai standar protokol kesehatan.

Untuk informasi lebih lanjut mahasiswa dapat menghubungi Jurusan manajemen, bila ada pertanyaan dan informasi lebih lanjut. Peraturan Rektor dibuat setelah menindaklanjutkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran