ManajemenFEBUB, Malang – Bagi kalian yang ingin berjualan di Gerai Kewirausahaan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (GKM FEB UB), ada beberapa regulasi yang harus diikuti. Selain itu, Untuk format proposal berjualan dan danusan, format terdapat di masing-masing gerai. Regulasi baru GKM antara lain:
- Dilarang merokok di area GKM.
- Dilarang berjualan selain Mahasiswa FEB UB.
- Dilarang berjualan produk sejenis dengan produk yang ada di dalam gerai.
- Dilarang berjualanan makanan berat.
- Diwajibkan memiliki izin untuk danusan (setiap lembaga yang ada di gerai) selain lembaga yang tidak ada di gerai wajib melapor ke (Badan Eksekutif Mahasiswa) BEM FEB UB.
- Diwajibkan membawa trashbag/tempat sampah setiap danusan dan sampah yang dihasilkan setiap proker wajib dikordinir masing-masing.
- Untuk mahasiswa di luar lembaga (usaha mahasiswa pribadi) yang ingin berjualan di GKM, wajib membuat proposal SKB (Studi Kelayakan Bisnis) dan dikumpulkan ke lembaga jurusan masing-masing (Poin Proposal SKB: menyangkut aspek Manajemen Strategis, Pemasaran, Keuangan , Sumber Daya Manusia, Operasional).
- Lembaga yang ada di Gerai menampung maksimal enam proker per gerai dan dua untuk usaha milik pribadi.
- Untuk lembaga selain di Gerai disediakan dua meja di tengah, dan untuk usaha milik pribadi disediakan satu meja di tengah untuk berjualan.
- Diwajibkan Penanggung Jawab dari proker/usaha milik pribadi untuk menetap di GKM dan pihak lembaga di Gerai tidak bertanggung jawab atas kehilangan uang atau barang apapun.
- Apabila melanggar ketentuan yang sudah dibuat maka surat izin akan dicabut.
- Aturan ini ditetapkan oleh dekanat dan lingkar Entrepreneur & Networking (EN) FEB UB.
Regulasi ini telah disahkan oleh Wakil Dekan III FEB UB, Dr. Moh. Khusaini, SE., M.Si., MA. (VFS)